Benget Silalahi Tersangka Tunggal Gas Oplosan Beraksi 4 Bulan

topmetro.news – Benget Silalahi, tersangka tunggal kasus gas oplosan yang beberapa hari lalu ditangkap Subdit I/Indag Ditreskrimum Poldasu masih dalam tahapan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Masih penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke Kejatisu,” ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu Kompol Roman Smaradhana Elhaj SIK ketika dikonfirmasi wartawan di Mapoldasu, Senin (7/5/2018) sore.

Dalam hal ini, Roman mengakui bahwa Benget Silalahi merupakan tersangka tunggal kasus pengoplosan gas. Dimana Benget memerintahkan pegawainya untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

“Iya tersangka tunggal. Menurut pengakuannya, Benget Silalahi sudah empat bulan melakukan praktek kejahatannya itu,” terangnya.

Digerebek Rabu Kemarin

Sebagaimana diketahui, rumah Benget Silalahi yang berada di Jalan Williem Iskandar No 127 B Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, digerebek Subdit Indag Ditreskrimsus Poldasu pada Rabu, kemarin. Rumah itu digunakan sebagai tempat mengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg.

Hasilnya, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 19 tabung gas LPG isi 12 kg dalam keadaan berisi. Tabung ini adalah hasil pemindahan dari tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg. Lalu 76 tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg dalam keadaan kosong yang sudah dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg.

Kemudian 36 tabung gas LPG isi 12 kg dalam keadaan kosong, 98 tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg dalam keadaan berisi. Ada juga 2 kompor masak, 1 buah timbangan. Tujuh buah alat pemindahan isi tabung gas berisi pipa besi. Ada 2 buah buku penjualan. Juga 4 buah obeng, 20 buah tutup segel tabung gas. Satu bungkus karet tabung gas, 3 buah ember, 3 buah panci pemanas air.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf b jo Pasal 1 ke 3e UU Darurat No 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Jo Subsider pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a, b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih subside lagi melanggar Pasal 53 Huruf d dan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (TM-MR)

Related posts

Leave a Comment